Pacaran. Adalah aktivitas yang sangat digandrungi anak muda
masa kini. Dari yang pacaran di sekolah, kampus, tempat makan, dll. Pacaran
menjadi salah satu aktivitas wajib yang harus dilakukan oleh para remaja.
Apalagi di dukung dengan sinetron-sinetron di televisi yang semakin hari
semakin tidak mendidik. Sinetron anak anak muda berpakaian putih abu abu yang
setiap hari bersenang senang. Pergi berdua, jalan berdua, pokoknya kemana mana
berdua. Dunia serasa milik berdua kalau sudah seperti itu, yang lain ngontrak.
Bahkan tidak hanya itu terkadang pacaran bisa menjerumus ke
hal hal yang mendekati zina. Padahal Allah sudah jelas jelas melarang manusia
untuk mendekati zina. Miris sekali ketika perintah dari Allah tidak di
indahkan.
Sebenarnya mereka tahu bahwa pacaran itu dilarang. Alih
alih menghindarinya, jadi timbul istilah pacaran islami. Bilangnya pacarannya
nggak ngapa ngapain kok. Nggak ngapa ngapa in tapi kalau chattingan mesra.
Nggak ngapa-ngapain tapi jalan berdua. Padahal Allah sudah memperingatkan di
dalam Q.S Al-Isra ayat 32 yang artinya "Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". Jadi jangan
bangga dulu kalau pacarnya rajin ngingetin sholat, rajin ngingetin ngaji. Bahkan
ada juga yang dijanjikan akan di nikahi 5 tahun lagi. Sebagai seorang wanita
tentunya saya pribadi pun tidak akan mau kalau diberi janji seperti itu. Kalau memang
serius ya datang saja ke rumah temui orang tua dengan niat untuk melamar bukan
dengan niat yang lain. Yakin deh kalau jodoh pasti akan kembali kok. Sendiri
dalam penantian itu lebih indah daripada pacaran yang mendatangkan banyak dosa.
Jadi jangan ragu untuk menjadi Jomblo Fisabillilah ya J
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّكَ
لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ
خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya
tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah
akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu” (HR
Ahmad no 23074)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar